Mengenal Akad Mudharabah & Wadi'ah dalam Pengelolaan Simpanan Syariah
Humas BPRS Madinah
BPRS Syariah Madinah Lamongan
Perbankan Syariah menawarkan pengelolaan keuangan berbasis keadilan dan keberkahan. Dua akad utama yang paling sering digunakan dalam simpanan adalah Akad Mudharabah (Bagi Hasil) dan Akad Wadi’ah (Titipan Murni).
Melalui Akad Mudharabah Mutlaqah, dana yang Anda simpan dalam Deposito BPRS Madinah akan diinvestasikan secara produktif dalam pembiayaan riil masyarakat. Hasil keuntungan investasi akan dibagi secara proporsional sesuai porsi nisbah yang disepakati sejak awal.
Sementara dengan Akad Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah, dana simpanan tabungan Anda dijamin utuh dan dapat ditarik kapan saja tanpa dipotong biaya administrasi bulanan. Mari bangun ketahanan finansial keluarga bersama BPRS Madinah Lamongan!
Berita Terkait
Lihat Semua
Mengenal Akad Mudharabah & Wadi'ah dalam Pengelolaan Simpanan Syariah
28 Oct 2026
BPRS Madinah Sukses Gelar Edukasi Literasi Tabungan SimPel di Lamongan
28 Oct 2026
Tips Memilih Deposito Berjangka Syariah yang Aman dan Dijamin LPS
28 Oct 2026
Inovasi Madinah Payment System (MPS) Bantu Digitalisasi Keuangan Sekolah & Pesantren
28 Oct 2026Punya Pertanyaan Seputar Layanan Syariah?
Tim Customer Service BPRS Madinah Lamongan siap melayani kebutuhan informasi perbankan Anda secara ramah & amanah.
Hubungi Customer Service